Jalur Zonasi
Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah berbasis jarak terdekat.
Ketentuan & Kriteria
- Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK).
- KK diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Penetapan seleksi dihitung berdasarkan jarak udara dari tempat tinggal ke sekolah.
- Jika jarak sama, penentuan akhir didasarkan pada usia calon peserta didik yang lebih tua.

